Bayangkan: Anda hafal Al-Quran sejak umur 10 tahun, belajar ilmu agama dari ayah yang seorang alim besar, lalu meraih gelar doktor dari Oxford dengan disertasi tentang Ibnu Sina. Anda kembali ke negara sendiri, diangkat oleh presiden untuk memimpin lembaga penelitian Islam nasional — dan kemudian lebih dari seribu ulama, mufti, dan faqih turun ke jalan menuntut Anda dihukum mati.
Bukan karena Anda meninggalkan Islam. Justru karena Anda terlalu serius membacanya.
Inilah paradoks hidup Fazlur Rahman Malik (1919–1988) — salah satu pemikir Islam paling berpengaruh di abad ke-20, yang namanya hari ini menjadi rujukan di IAIN dan UIN seluruh Indonesia, tetapi selama hidupnya harus mengakhiri kariernya di Pakistan dalam kondisi diasingkan. Kisahnya bukan sekadar biografi seorang cendekiawan. Ini adalah cermin dari pertanyaan yang sampai hari ini belum selesai: Bagaimana Islam seharusnya membaca teksnya sendiri di dunia yang terus berubah?
Dari Hafiz Cilik ke Doktor Oxford: Akar yang Tidak Biasa
Fazlur Rahman lahir pada 21 September 1919 di Distrik Hazara, wilayah yang kini masuk Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan. Ayahnya, Maulana Shihab al-Din, adalah seorang ulama terkemuka lulusan Darul Ulum Deoband — menguasai fikih Islam, hadis, tafsir Al-Quran, logika, dan filsafat. Di bawah bimbingan ayahnya inilah Fazlur Rahman kecil menyelesaikan hafalan Al-Quran pada usia sepuluh tahun.
Yang menarik: berbeda dari banyak ulama tradisional yang menutup diri dari pengetahuan Barat, sang ayah justru meyakini bahwa Islam harus menghadapi modernitas — bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang. Keyakinan itulah yang ia tanamkan pada Fazlur Rahman muda, dan kelak menjadi kompas intelektual sepanjang hidupnya.
Setelah menyelesaikan studi Arab di Universitas Punjab, Fazlur Rahman melanjutkan doktoralnya di Universitas Oxford, di mana ia menulis disertasi tentang Ibnu Sina. Selesai dari Oxford, ia mengajar di Universitas Durham (Inggris) dan McGill University (Kanada) sebelum akhirnya dipanggil pulang ke Pakistan. Pada 1962, ia diangkat sebagai kepala Lembaga Penelitian Islam Pusat Pakistan oleh Presiden Ayub Khan.
Di sinilah persimpangan nasibnya bermula.
Ketika Ulama Turun ke Jalan Menentangnya
Sebagai kepala lembaga penelitian Islam negara, Fazlur Rahman mendapat mandat untuk merumuskan kurikulum Islam yang reformis — Islam yang bisa berbicara dengan dunia modern tanpa kehilangan akarnya. Ia produktif. Selama periode itu ia berhasil menerbitkan lebih dari dua puluh artikel dan dua monografi.
Namun gagasannya — terutama pandangannya tentang cara membaca Al-Quran dan hadis — mengundang reaksi keras dari ulama konservatif. Ide-ide reformisnya memicu protes dari lebih dari seribu ulama, faqih, mufti, dan pengajar di Pakistan, yang akhirnya berujung pada pengasingannya dari negara itu. Bahkan, historisisme Fazlur Rahman yang pada dasarnya bersifat reformis paling tegas ditunjukkan oleh hukuman mati yang ia terima dari para ulama Pakistan di era 1960-an — sebagai manifestasi paling ekstrem dari reaksi permusuhan di kalangan Muslim tradisionalis.
Apa tepatnya yang ia katakan sehingga dianggap sebegitu berbahaya?
Jawabannya ada pada sebuah konsep yang ia kembangkan selama bertahun-tahun: Double Movement Theory — atau Teori Gerak Ganda.
Double Movement: Membaca Al-Quran Dua Arah
Bagi kebanyakan orang, membaca teks agama artinya membaca apa yang tertulis, lalu menerapkannya. Titik. Fazlur Rahman mengatakan: proses itu tidak sesederhana itu — dan ketika kita memaksakan kesederhanaan itu, kita justru mengkhianati semangat teks itu sendiri.
Ia mengembangkan metode interpretasi Al-Quran yang ia sebut double movement (gerak ganda), yang secara ringkas bekerja dalam dua langkah:
Gerakan Pertama: Mundur ke masa lalu. Pahami ayat dalam konteks historis-sosial ketika ia diturunkan. Apa masalah konkret yang sedang direspons oleh wahyu itu? Apa yang sedang terjadi di masyarakat Arab abad ke-7? Dari sana, rumuskan prinsip moral universal yang menjadi inti pesan ayat tersebut.
Gerakan Kedua: Kembali ke masa kini. Bawa prinsip moral universal itu, dan terapkan dalam konteks sosial-budaya masa sekarang yang terus berubah. Bukan meniru hukum teknisnya secara literal — melainkan mewujudkan semangat dan tujuan moralnya dalam realitas kontemporer.
Teori ini menekankan dua gerakan utama: pertama, memahami konteks sosio-historis turunnya Al-Quran untuk menggali nilai-nilai moral universal di balik ketentuan hukum; kedua, mengaktualisasikan nilai-nilai itu ke dalam konteks sosial dan budaya kontemporer.
Contoh konkretnya: ayat tentang kepemimpinan perempuan. Secara literal, ada hadis yang tampak melarang perempuan menjadi pemimpin. Menurut teori Double Movement, komentar Nabi dalam hadis tersebut hanyalah respons atas pengangkatan Ratu Persia saat itu — bukan ketentuan syar'i permanen dalam memilih pemimpin. Sehingga di era sekarang, perempuan boleh dipilih sebagai pemimpin asalkan memiliki kapasitas dan kemampuan kepemimpinan yang memadai.
Bagi ulama konservatif, pendekatan seperti ini dianggap kebablasan. Bagi Fazlur Rahman, itulah justru cara paling jujur dan paling setia pada semangat Al-Quran sebagai petunjuk yang hidup — bukan museum teks yang diawetkan.
Neo-Modernisme: Kritik atas Dua Kubu Sekaligus
Fazlur Rahman tidak memihak siapapun secara mudah. Ia sama-sama kritis terhadap dua kelompok yang kerap bersitegang dalam wacana Islam modern.
Ia berargumen bahwa para revivalis abad ke-18 dan 19 menghambat pertumbuhan intelektual, sementara kaum modernis menerapkan prinsip-prinsip Islam secara selektif tanpa metodologi yang kokoh. Kaum revivalis (termasuk sebagian gerakan Salafi dan Wahhabi) ingin membawa Islam kembali ke masa Nabi secara literal — tapi tanpa perangkat berpikir yang memadai. Kaum modernis mau berkompromi dengan zaman — tapi sering kehilangan pijakan tekstual yang kuat.
Fazlur Rahman menawarkan jalan ketiga yang ia sebut neo-modernisme: sebuah pendekatan yang berakar pada kerangka Islam yang disiplin, mendorong kebangkitan kembali penalaran rasional dalam keilmuan Islam. Bukan membuang tradisi, bukan pula membeku di dalamnya — melainkan menggunakannya sebagai titik pijak untuk melangkah maju.
Ia menempatkan Al-Quran dan hermeneutikanya yang khas — yang menghistorisasi tematika wahyu — sebagai pusat proyek pembaruan dan reformasinya. Meskipun ia mengambil sejarah secara serius, pada akhirnya hermeneutik yang berpusat pada kitab suci menjadi kerangka diskursif yang ia pilih.
Dalam bahasa sederhana: Fazlur Rahman bukan orang yang membuang Al-Quran untuk mengikuti zaman. Ia justru percaya bahwa Al-Quran cukup kaya dan cukup dalam untuk berbicara pada setiap zaman — asalkan kita mau membacanya dengan jujur, tidak hanya di permukaan.
Pengasingan yang Justru Memperluas Pengaruhnya
Diusir dari Pakistan pada akhir 1960-an, Fazlur Rahman pindah ke Amerika Serikat. Pada 1969, ia bergabung dengan Universitas Chicago sebagai Harold H. Swift Distinguished Service Professor of Islamic Thought — dan di sana ia berperan penting dalam membangun program Near Eastern Studies yang hingga kini sangat disegani.
Dari Chicago inilah karya-karya besarnya lahir: Islamic Methodology in History (1965), Islam (1966), Major Themes of the Qur'an (1980), dan Islam and Modernity (1982). Buku-buku ini menjadi bacaan wajib di program studi Islam di berbagai universitas dunia.
Beberapa tokoh feminis Islam seperti Amina Wadud dan Sa'diyyah Shaikh mengutip metodologi kontekstual Fazlur Rahman sebagai inspirasi bagi interpretasi Al-Quran mereka, khususnya dalam memperjuangkan kesetaraan gender dalam ajaran Islam.
Di Indonesia, pengaruhnya sangat terasa. Hermeneutika double movement Fazlur Rahman memberikan dasar bagi munculnya teori-teori interpretasi kontekstual di Indonesia, seperti teori Ma'nā-cum-Maghzā dan Tafsīr Maqāshidī. Nama-nama besar seperti M. Quraish Shihab pun mengakui relevansi metodologinya. Pakar tafsir Indonesia, M. Quraish Shihab, memiliki persepsi positif terhadap hermeneutika double movement dalam menafsirkan Al-Quran — meskipun ia mensyaratkan sejumlah rambu yang harus dipatuhi.
Fazlur Rahman meninggal di Chicago pada 26 Juli 1988 akibat komplikasi operasi jantung. Ia dimakamkan di Arlington Cemetery, Elmhurst, Illinois — jauh dari tanah Pakistan yang pernah mengusirnya.
Apa yang Bisa Kita Pelajari Hari Ini?
Di era ketika debat antara Islam "literal" dan Islam "kontekstual" semakin keras — terutama di media sosial — Fazlur Rahman menawarkan sesuatu yang langka: kejujuran intelektual yang berpijak pada teks.
Ia bukan orang yang berkata "lupakan Al-Quran, ikuti zaman." Ia juga bukan orang yang berkata "tutup mata pada realitas, ikuti teks apa adanya." Ia adalah orang yang bertanya: Apa sebenarnya yang ingin disampaikan teks ini kepada manusia di setiap zaman?
Pertanyaan itu bukan pertanyaan yang memperlemah agama. Justru sebaliknya — itu adalah pertanyaan yang paling menghormati Al-Quran sebagai kitab yang diklaim oleh pemeluknya sebagai hudan lin-nas (petunjuk bagi seluruh manusia), bukan hanya petunjuk bagi orang Arab di abad ke-7.
Tiga hal yang bisa kita bawa dari Fazlur Rahman:
- Konteks itu bukan ancaman bagi teks. Memahami mengapa sebuah ayat turun justru memperkaya, bukan melemahkan, maknanya. Membaca dengan konteks adalah membaca dengan lebih jujur.
- Ijtihad bukan kemewahan, tapi keharusan. Fazlur Rahman percaya bahwa penalaran kritis (ijtihad) adalah inti dari tradisi keilmuan Islam yang sehat. Ketika ijtihad berhenti, Islam membeku — dan membeku bukan berarti terjaga, tapi justru rapuh terhadap perubahan.
- Berani berbeda bukan berarti sesat. Fazlur Rahman diancam hukuman mati. Tapi hari ini, metodologinya dipelajari di hampir semua perguruan tinggi Islam di Indonesia. Keberanian intelektual yang tulus, dalam jangka panjang, selalu menemukan tempatnya.
Warisan yang Lebih Besar dari Pengasingnya
Kisah Fazlur Rahman adalah kisah tentang apa yang terjadi ketika seseorang terlalu serius membaca kitab sucinya sendiri — serius sampai mau menerima konsekuensi terberat.
Ia tidak mencari popularitas. Terbukti, ia memilih menjawab dengan karya ketika para pengkritiknya memilih ancaman kekerasan. Dan sejarah — seperti biasa — membuktikan siapa yang lebih bertahan.
Hari ini, di ratusan ruang kuliah IAIN, UIN, dan pesantren modern di Indonesia, nama Fazlur Rahman disebut sebagai rujukan dalam kajian tafsir, hermeneutika, dan pembaruan hukum Islam. Ribuan ulama yang dulu menuntutnya dihukum mati sudah lama terlupakan namanya. Fazlur Rahman tidak.
Ingat: Seorang pemikir yang benar tidak perlu membuktikan dirinya kepada zamannya — cukup kepada generasi yang datang setelahnya.
Referensi & Resources:
- Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982) — [Tersedia di berbagai perpustakaan akademik]
- Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur'an (Minneapolis: Bibliotheca Islamica, 1980)
- Wikipedia: Fazlur Rahman Malik — biografi komprehensif
- Muhammad Yusuf et al., "Fazlur Rahman's Double Movement and Its Contribution to the Development of Religious Moderation," IJISH Vol. 4 No. 1 (April 2021) — https://doi.org/10.26555/ijish.v4i1.2667
- Nugroho et al., "The Influence of Hermeneutics in Double Movement Theory," QiST: Journal of Quran and Tafseer Studies — https://journals2.ums.ac.id/index.php/qist/article/view/2531
- Artikel Double Movement dalam Hukum Islam Indonesia, TADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam — https://ibnusinapublisher.org/index.php/TADHKIRAH/article/view/162
- Traversing Tradition, "Fazlur Rahman as a Modern Mutakallim" — https://traversingtradition.com/2020/07/28/fazlur-rahman-as-a-modern-mutakallim/