Kenapa Tentara Diadili di Pengadilan Sendiri, Bukan di Pengadilan Biasa?

Seorang kopral TNI membunuh warga sipil — tapi bukan jaksa biasa yang menuntutnya. Inilah sistem yang sudah berjalan 79 tahun, dan sedang digugat hari ini.

#hukum #TNI #peradilanmiliter #HAM #reformasi

Kreator Moco
9 menit baca

Pada 24 Mei 2024, seorang remaja 15 tahun bernama Michael Histon Sitanggang meninggal dunia setelah dianiaya oleh seorang prajurit TNI berpangkat Sersan Satu. Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak ditahan sehari pun — bahkan masih aktif berdinas di kesatuannya. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut.

Ibunya, Lenny Damanik, tidak bisa menerima itu. Pada Desember 2025, ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi — bukan sekadar atas kasus anaknya, tapi atas sistem yang memungkinkan semua itu terjadi. Sistem di mana tentara yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil diadili bukan oleh hakim biasa, tapi oleh sesama prajurit, di gedung yang berbeda, dengan aturan yang berbeda.

Banyak yang tidak tahu — atau tidak pernah peduli — bahwa Indonesia memang punya dua jalur peradilan yang berjalan paralel. Satu untuk rakyat sipil, satu khusus untuk militer. Dan pertanyaan paling mendasar adalah: mengapa?

Warisan Kolonial yang Kita Teruskan

Untuk memahami kenapa sistem ini ada, kita perlu mundur ke masa penjajahan. Belanda sudah menerapkan pengadilan militer terpisah di Hindia Belanda jauh sebelum Indonesia merdeka. Namanya Krijgsraad — pengadilan khusus untuk anggota KNIL (tentara Belanda di nusantara). Saat Indonesia merdeka pada 1945, sistem ini secara teknis masih berlaku karena UUD 1945 mengatur bahwa peraturan lama tetap berlaku sampai diganti.

Tapi ternyata pemerintah baru tidak serta-merta mengambil alih sistem pengadilan militer warisan Belanda itu. Setelah dibentuknya Angkatan Perang RI pada 5 Oktober 1945, peradilan militer belum langsung diadakan. Pengadilan Militer Indonesia baru resmi dibentuk setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1946 pada tanggal 8 Juni 1946.

Jadi hanya berselang delapan bulan setelah kemerdekaan, negara yang baru lahir ini sudah memutuskan: tentara perlu pengadilannya sendiri.

Alasannya saat itu cukup masuk akal. Indonesia tengah berjuang mempertahankan kemerdekaan. Disiplin militer adalah soal hidup dan mati, secara harfiah. Pengadilan militer lahir untuk menegakkan disiplin itu secara cepat, kontekstual, dan sesuai kebutuhan pertempuran — sesuatu yang pengadilan sipil biasa tidak dirancang untuk melakukannya.

Logika di Balik Pengadilan Militer

Sebelum langsung melabel sistem ini sebagai "tidak adil", ada baiknya kita pahami dulu argumen yang menyangga keberadaannya.

Ada setidaknya tiga alasan mengapa hampir semua negara di dunia — termasuk yang paling demokratis sekalipun — pernah atau masih mempertahankan pengadilan militer:

Pertama, militer beroperasi di bawah hukum yang berbeda. Tugas pokok hukum militer adalah melindungi dan mendukung disiplin militer dalam arti yang seluas-luasnya sehingga memungkinkan TNI melaksanakan secara baik tugas dan kewajibannya. Ada pelanggaran yang hanya bisa dilakukan oleh prajurit — desersi, membocorkan rahasia negara, pelanggaran kode kehormatan militer, insubordinasi — dan tidak ada padanannya di hukum pidana sipil. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengatur hal-hal yang KUHP biasa tidak jangkau.

Kedua, hakim sipil sering tidak memiliki konteks yang cukup. Perkara yang melibatkan operasi militer, rantai komando, taktik lapangan, atau situasi tempur membutuhkan pemahaman teknis yang tidak bisa diharapkan dari hakim sipil biasa. Hakim militer adalah perwira yang memahami konteks itu dari dalam.

Ketiga, ada soal kecepatan dan efisiensi operasional. Di situasi tempur atau darurat, proses hukum harus bisa berjalan bahkan saat pengadilan sipil tidak beroperasi. Pengadilan Militer Pertempuran adalah pengadilan yang mengikuti pergerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran. Konsep ini tidak mungkin ada di sistem peradilan umum.

Secara legal, kerangka kerja sistem ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung. Artinya, meski terpisah secara institusional, pengadilan militer tetap berada dalam ekosistem peradilan nasional.

Di Mana Masalahnya Mulai Muncul

Logika tadi masuk akal — untuk kasus-kasus militer murni. Tapi masalah besar muncul ketika prinsip yurisdiksi itu diterapkan terlalu luas.

Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Frasa "mengadili tindak pidana" dalam pasal tersebut membuka peluang penafsiran yang luas — mencakup tidak hanya tindak pidana militer, tapi juga korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, dan perlindungan anak.

Ini yang disebut yurisdiksi subjektif — kewenangan pengadilan ditentukan bukan oleh jenis kejahatannya, tapi oleh status pelakunya. Selama seseorang adalah prajurit aktif, ia diadili di pengadilan militer, apapun kejahatan yang ia lakukan.

Bandingkan dengan pendekatan yurisdiksi objektif yang dipakai banyak negara: militer diadili di pengadilan militer hanya jika kejahatannya bersifat militer. Jika kejahatan yang dilakukan bersifat umum — penganiayaan, pembunuhan, korupsi — maka pengadilan sipil yang berwenang.

Akibat dari sistem yurisdiksi subjektif ini tidak kecil. Proses peradilan militer dianggap kurang objektif, tidak transparan, dan cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika diadili di peradilan umum.

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) telah mendokumentasikan pola ini selama bertahun-tahun. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa sejak dibentuknya KontraS, pemantauan terhadap peradilan militer menjadi salah satu fokus utama karena selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri, impunitas akan terus berulang. Beberapa kasus yang ia sebut mencakup penculikan aktivis dan penghilangan orang pada 1997-1998, pembunuhan Theys Eluay, hingga sederet kasus kekerasan terhadap warga Papua.

Dua Posisi yang Sama-Sama Punya Argumen

Ini bukan persoalan hitam-putih. Ada dua posisi yang masing-masing memiliki argumen yang perlu didengar.

Posisi yang mendukung reformasi (atau penghapusan) pengadilan militer untuk kasus umum:

Zainal Arifin Mochtar dari UGM, yang dihadirkan sebagai ahli di sidang MK, menyebut bahwa UU No. 31 Tahun 1997 lahir pada masa Orde Baru yang memberikan privilege kuat terhadap rezim, sehingga menyisakan sejumlah problem hingga saat ini — mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, hingga isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer.

Di tingkat internasional, terdapat tren yang semakin menguat di Eropa untuk mengintegrasikan atau bahkan menghapus peradilan militer khususnya pada masa damai. Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, dan Swedia menerapkan model sipil murni di mana seluruh perkara termasuk yang melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil. Bahkan Jerman tidak mempertahankan peradilan militer pada masa damai.

Posisi yang mempertahankan sistem yang ada:

Di sisi lain, DPR RI dalam sidang MK yang sama berargumen bahwa peradilan militer bukan ruang impunitas. Anggota Komisi III DPR RI menyatakan bahwa dalam praktiknya, peradilan militer tidak ragu menghukum prajurit yang bersalah, dan mencontohkan putusan di mana majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer.

Adapun pihak TNI, yang diwakili Panglima TNI dalam persidangan MK, berargumen bahwa hakim militer memiliki kemandirian kekuasaan kehakiman yang dijamin konstitusi dan berada di bawah pengawasan teknis Mahkamah Agung.

Ada juga argumen teknis-yuridis: sepanjang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) belum diubah, sulit untuk mengaplikasikan ide untuk menundukkan prajurit TNI kepada kekuasaan peradilan umum. Tidak mungkin norma hukum pidana materiil untuk prajurit TNI yang ada di dalam KUHPM diterapkan oleh peradilan umum.

Gugatan yang Sedang Berjalan Hari Ini

Konteks perdebatan ini bukan sekadar teoritis. Saat ini, gugatan aktif terhadap UU No. 31 Tahun 1997 sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan bernomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu — dua ibu yang kehilangan anaknya akibat kekerasan oleh prajurit TNI. Mereka meminta MK untuk memaknai ulang Pasal 9 angka 1: frasa "tindak pidana" harus dibaca sebagai "tindak pidana militer" saja. Untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit, pengadilanna seharusnya diserahkan ke peradilan umum.

Di tengah proses ini, kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 2026 — yang diduga dilakukan oleh empat anggota BAIS TNI. Hendardi dari SETARA Institute menilai pemilihan peradilan militer untuk kasus ini berpotensi melanggengkan impunitas dan menjauhkan keadilan bagi korban. Menurutnya, peradilan militer kerap menjadi mekanisme untuk meredam persoalan, bukan menegakkan hukum secara transparan.

Sementara itu, mantan Panglima TNI Hasanuddin sendiri mengakui bahwa ada kelemahan dalam sistem yang ada, tapi mengingatkan: selama UU-nya belum diubah, semua pihak harus taat asas mengikuti peradilan militer.

Pertanyaan yang Perlu Kita Jawab Bersama

Ada satu pertanyaan yang terlalu sering dihindari dalam perdebatan ini: siapa yang dilindungi oleh sistem ini, dan siapa yang dirugikan?

Dalam teorinya, pengadilan militer ada untuk menegakkan disiplin yang lebih ketat — bukan yang lebih lunak. Tapi dalam praktiknya, data dan kasus-kasus yang terdokumentasi justru menunjukkan sebaliknya: vonis yang lebih ringan, proses yang tidak transparan, dan korban sipil yang tidak mendapat keadilan setara.

Reformasi pengadilan militer bukan berarti melemahkan TNI. Negara-negara dengan militer terkuat di dunia — Jerman, Prancis, Inggris — sudah membuktikan bahwa standar disiplin militer bisa dipertahankan tanpa harus menempatkan prajurit di luar jangkauan sistem peradilan sipil.

Kunci reformasi yang paling sering disarankan para ahli cukup sederhana: pisahkan. Pelanggaran disiplin murni dan tindak pidana militer — tetap di pengadilan militer. Tapi kejahatan terhadap warga sipil: penganiayaan, pembunuhan, korupsi, perkosaan — masuk ke pengadilan umum, dengan standar dan pengawasan yang sama seperti yang berlaku untuk semua warga negara Indonesia.

Karena keadilan yang sesungguhnya tidak bisa punya dua ukuran.

Ingat: Pengadilan bukan hak istimewa institusi. Pengadilan adalah hak setiap warga negara yang menjadi korban — siapapun pelakunya.


Referensi & Sumber:

Kreator Moco

Penulis

Lanjut menelusuri Politik & Sosial: