ADCP: Permohonan PKPU Ditolak, Operasional Berlanjut Normal
ADCP menyatakan permohonan PKPU terhadap perseroan ditolak dan tidak berdampak signifikan pada kinerja, operasional, maupun kewajiban pembiayaan.

Foto: Boko Shots / Pexels
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan ditolak. Peristiwa itu tercatat pada 29 Oktober 2026 dalam keterbukaan informasi bernomor 422/ADCP-X/2026.
Permohonan tersebut diproses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ADCP menyampaikan kembali laporan fakta material mengenai perkara itu, tetapi dokumen ini tidak merinci nomor perkara, tanggal pembacaan putusan, maupun identitas pemohon.
Perseroan menyebut penolakan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan atau kegiatan operasional. ADCP juga menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa setelah putusan tersebut.
Perusahaan menambahkan tidak terjadi wanprestasi atas perjanjian pembiayaan, termasuk obligasi, sukuk, dan fasilitas kredit lainnya. Keterbukaan tersebut menegaskan kelanjutan operasional, tanpa menyebut perubahan finansial material atau implikasi harga saham.
Sumber: Keterbukaan Informasi BEI





