Diskon Biaya Marketplace 50% untuk UMK Mulai 25 Oktober
UMK penjual produk lokal bisa menikmati potongan biaya layanan marketplace 50 persen mulai 25 Oktober 2026, dengan syarat terdaftar di SAPA UMKM.

Foto: Kampus Production / Pexels
Kementerian UMKM menyatakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri dapat menerima potongan biaya layanan marketplace 50 persen mulai 25 Oktober 2026. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan kebijakan itu dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Insentif berlaku permanen selama usaha tetap masuk kategori mikro atau kecil dan konsisten menjual produk lokal. Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2021, batas modal usaha mikro paling banyak Rp1 miliar atau penjualan tahunan Rp2 miliar. Untuk usaha kecil, modalnya lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau penjualan tahunan di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Penerima harus terdaftar di SAPA UMKM. Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana mengatakan platform diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memeriksa penjual dan SKU yang diajukan, guna memastikan produk dibuat di dalam negeri.
Fasilitas diprioritaskan bagi produk kriya dan busana, sementara makanan siap saji dan elektronik tidak termasuk. Pemerintah menargetkan keringanan biaya ini memperkuat daya saing produk lokal terhadap barang impor berharga murah di platform digital; dampaknya terhadap penjualan belum dirinci.
Sumber: Antara





