Korea Selatan Kaji Penundaan Pajak Kripto hingga 2029
Pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan penundaan pajak kripto yang dijadwalkan mulai 2027, antara lain karena akses data transaksi lintas negara.

Foto: Werner Pfennig / Pexels
Pemerintah Korea Selatan sedang mempertimbangkan penundaan pajak penghasilan kripto hingga 2029. Aturan yang berasal dari kebijakan 2020 itu saat ini dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2027, setelah tiga kali penundaan. Belum ada keputusan resmi untuk mengubah jadwal.
Pajak yang direncanakan sebesar 22% atas keuntungan tahunan di atas 2,5 juta won, setara US$1.883 dalam laporan. Tarif tersebut terdiri atas 20% pajak penghasilan dan 2% pajak lokal. Kebijakan itu menyasar pendapatan dari aset digital.
Salah satu pertimbangannya adalah pertukaran informasi transaksi dengan Amerika Serikat. AS dijadwalkan mulai mengikuti kerangka pelaporan aset kripto OECD pada 2029, sedangkan Korea Selatan akan menerapkan aturan tersebut pada 2027. Pejabat kantor kepresidenan menyatakan pembahasan penundaan sedang berlangsung.
Bagi pasar kripto, wacana ini memperpanjang ketidakpastian mengenai kapan kewajiban pajak diberlakukan bagi investor Korea Selatan. Namun, selama belum ada keputusan atau perubahan jadwal resmi, tanggal mulai yang tercantum tetap 1 Januari 2027.
Sumber: Cointelegraph





