OJK Denda Pihak Terkait BREN Rp500 Miliar, CUAN Rp100 Miliar
OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar untuk CUAN setelah menemukan pemesanan yang menyesatkan.

Foto: RDNE Stock project / Pexels
OJK pada 16 Oktober 2026 menjatuhkan denda administratif Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sanksi ini terkait proses penawaran umum kedua emiten.
OJK menemukan pemesanan saham yang menyesatkan. Pihak terkait pemegang saham pengendali disebut memperoleh jatah besar dengan menyamarkan identitas. Pemeriksaan juga melibatkan lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti.
Praktik tersebut membuat kepemilikan BREN dan CUAN terkonsentrasi sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Dalam perkara terpisah, OJK mendenda pihak terkait DSSA Rp1,5 triliun atas manipulasi perdagangan saham periode 2024-2026.
Sumber: Bloomberg Technoz





