News Update
Pasar Modal

OJK Denda Terkait DSSA, BREN, CUAN Total Rp2,1 Triliun

OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal pada DSSA, BREN, dan CUAN, termasuk manipulasi perdagangan dan pengaturan penjatahan saham.

Memuat gambar...
OJK Denda Terkait DSSA, BREN, CUAN Total Rp2,1 Triliun

Foto: Talha Güney / Pexels

OJK pada 16 Oktober 2026 menetapkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran pasar modal pada DSSA, BREN, dan CUAN. Rinciannya Rp1,5 triliun, Rp500 miliar, dan Rp100 miliar.

Dalam pemeriksaan perdagangan DSSA periode 2024-2026, OJK menemukan manipulasi pasar terencana oleh nasabah individu dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Regulator menyebut praktik itu mendorong kenaikan harga saham secara signifikan. Izin seorang direktur perusahaan efek dibekukan.

Pada proses penawaran umum BREN dan CUAN, saham sejak awal direncanakan untuk kelompok terkait pemegang kendali. OJK menemukan pemesanan menyesatkan: pihak terkait memperoleh jatah besar dengan menyamarkan identitas, sehingga kepemilikan terkonsentrasi dan saham yang beredar di pasar terbatas.

OJK juga menemukan keuntungan tidak sah dari pelanggaran tersebut. Konsentrasi kepemilikan BREN dan CUAN membatasi saham yang beredar di pasar. Pengungkapan kasus DSSA turut menyoroti pengawasan transaksi dan integritas perdagangan saham.

Sumber: CNBC Indonesia

Berita lainnya