OJK Lanjutkan Reformasi Pasar Modal Usai Konsultasi MSCI
OJK menyatakan akan meneruskan pembenahan pasar modal setelah MSCI membuka konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.

Foto: RDNE Stock project / Pexels
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2026 menyatakan akan meneruskan dan memperkuat reformasi pasar modal. Pernyataan itu menyusul pengumuman MSCI Inc. sehari sebelumnya mengenai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
MSCI mengakui sejumlah inisiatif reformasi yang telah berjalan. Di antaranya publikasi kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor yang lebih granular, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi, serta kebijakan kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut OJK menghormati pandangan MSCI dan memberi perhatian pada aspek yang masih perlu disempurnakan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menambahkan, masukan itu sejalan dengan rencana percepatan reformasi integritas pasar modal.
OJK juga berkomitmen memperkuat penegakan hukum dan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks serta investor institusi global. OJK menilai pasar domestik tetap prospektif, dengan dukungan fundamental ekonomi terjaga dan basis investor bertumbuh. Pengumuman ini menempatkan transparansi dan integritas pasar sebagai fokus reformasi, tanpa menyebut perubahan indeks atau harga saham tertentu.





