PURA Tunda 6,13% Bunga Tahunan selama Tiga Bulan
PT Putra Rajawali Kencana (PURA) menyepakati restrukturisasi kredit dengan Bank Mandiri; 6,13% dari bunga tahunan 9% ditangguhkan selama tiga bulan.

Foto: Leeloo The First / Pexels
PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) menandatangani persetujuan restrukturisasi kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 21 Oktober 2026. Kesepakatan itu menangguhkan 6,13% dari beban bunga pinjaman yang sebesar 9% per tahun, selama tiga bulan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Corporate Secretary Ratna Hidayati pada 23 Oktober 2026, perseroan menyebut restrukturisasi diperkirakan berdampak positif terhadap likuiditas dan arus kas. Perusahaan juga menyatakan langkah tersebut diharapkan mendukung kelangsungan usaha.
Pengumuman ini merupakan informasi material emiten transportasi berkode PURA. Dokumen tidak mencantumkan nilai utang, jumlah bunga yang ditangguhkan dalam rupiah, maupun perubahan harga saham setelah pengumuman.
Dengan demikian, dampak langsung terhadap kondisi pasar belum dapat diukur dari keterangan tersebut. Periode restrukturisasi yang disebut perusahaan berlangsung tiga bulan, sementara pernyataan mengenai manfaat bagi likuiditas dan arus kas masih berupa perkiraan perseroan.
Sumber: Keterbukaan Informasi BEI





