Rahayu Saraswati Mundur dari Komisaris Utama TRIN
TRIN melaporkan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai Komisaris Utama, efektif berdasarkan peristiwa pada 7 Oktober 2026.

Foto: Werner Pfennig / Pexels
PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) melaporkan pengunduran diri Komisaris Utama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Peristiwa itu tercatat terjadi pada 7 Oktober 2026, berdasarkan keterbukaan informasi perseroan.
Laporan bernomor 158/CORSEC/PTP/X/2026 dikirim Corporate Secretary Citra Chandrika Gita Putri pada 9 Oktober 2026 pukul 13.41. TRIN bergerak di bidang real estat dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Pengumuman tersebut memuat satu lampiran berjudul Pengunduran Diri Komisaris Utama Perseroan. Dokumen utama menyatakan uraian fakta material dan dampaknya terhadap perusahaan tersedia pada lampiran. Perseroan bertanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan.
Karena isi lampiran tidak termuat dalam dokumen utama yang dapat diakses, alasan pengunduran diri serta dampaknya terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha belum dapat dirinci. Belum ada dampak pasar yang diuraikan dalam pengumuman utama.
Sumber: Keterbukaan Informasi BEI





