Thailand Terapkan Aturan ETF Bitcoin dan Ether Mulai 16 Oktober
Aturan SEC Thailand membuka jalan bagi ETF Bitcoin dan Ether di bursa domestik, dengan eksposur minimum 80% pada satu aset kripto dan kustodian yang diawasi regulator.

Foto: Rafael Minguet Delgado / Pexels
Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) memberlakukan kerangka ETF kripto pada 16 Oktober 2026. Manajer aset lokal dapat menerbitkan ETF yang diperdagangkan di Bursa Efek Thailand, dengan Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) sebagai aset yang memenuhi syarat pada tahap awal.
Setiap ETF harus melacak satu aset kripto dan mempertahankan eksposur bersih rata-rata sedikitnya 80% dari nilai aset bersihnya pada aset tersebut. Dana juga wajib memakai kustodian yang diatur SEC Thailand. Investor harus mengakui risiko sebelum membeli, sementara pinjaman margin untuk pembelian ETF kripto dilarang.
Kebijakan ini memberi investor akses melalui produk domestik yang diawasi regulator, sekaligus membuka jalur bagi reksa dana dan dana privat untuk berinvestasi pada ETF kripto lokal sesuai batas investasi yang berlaku. Aturan tersebut memperluas pilihan investasi kripto melalui pasar modal Thailand, tetapi belum mencakup aset selain BTC dan ETH pada tahap awal.





