IBST Ubah Kredit Rp2 Triliun, Fasilitas Diperpanjang hingga 2027
IBST melaporkan perubahan kredit Rp2 triliun atau 78% ekuitas tanpa persetujuan RUPS; fasilitas diperpanjang hingga 31 Oktober 2027.

Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) menandatangani perubahan perjanjian kredit pada 28 Oktober 2026. Nilainya Rp2 triliun, setara 78% ekuitas berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2025. Transaksi diumumkan tanpa persetujuan RUPS dan dikecualikan dari kewajiban penilai.
Kredit diberikan PT Bank CIMB Niaga Tbk kepada IBST bersama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Dokumen terpisah Sarana Menara Nusantara menyebut fasilitas ini diperpanjang.
Perubahan tersebut merupakan amendemen ketiga atas perjanjian kredit bertanggal 9 Desember 2024. Jangka waktu fasilitas kini sampai 31 Oktober 2027. Protelindo dan Iforte turut menjamin pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian itu.
Nilai Rp2 triliun menunjukkan besaran fasilitas kredit, bukan bukti pencairan dana baru sebesar itu. Pengumuman IBST tidak memuat data harga saham maupun dampak operasional khusus. Karena itu, arah reaksi pasar tidak dapat disimpulkan dari keterbukaan tersebut saja.
Sumber: Keterbukaan Informasi BEI





