News Update
Nasional

Permenaker 16/2026 Atur Syarat BSU Rp900 Ribu

Aturan yang berlaku sejak 28 Oktober menetapkan syarat BSU Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026, tetapi belum mencantumkan tanggal pencairan.

Memuat gambar...
Permenaker 16/2026 Atur Syarat BSU Rp900 Ribu

Foto: Mikael Blomkvist / Pexels

Pemerintah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober-Desember 2026 melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober. Bantuan Rp300 ribu per bulan dibayar sekaligus, sehingga totalnya Rp900 ribu.

Penerima harus warga negara Indonesia dengan NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Upah maksimal umumnya Rp3,5 juta per bulan, tetapi batasnya menyesuaikan upah minimum daerah jika lebih tinggi. Acuan upah ialah data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS.

ASN, anggota TNI, dan Polri dikecualikan. Peraturan ini tidak mencantumkan larangan bagi penerima Program Keluarga Harapan. Penetapan penerima juga bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran; tanggal pencairan belum ditentukan dalam aturan.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyatakan rencana penyaluran pada kuartal IV menyasar 13,3 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran diperkirakan hampir Rp12 triliun. Bantuan ditujukan menjaga daya beli pekerja, tetapi aturan ini tidak menyebut dampak langsung pada saham atau aset kripto tertentu.

Sumber: CNN Indonesia

Berita lainnya