News Update
Pasar Modal

BACH Laporkan Transaksi Material Rp350 Miliar Tanpa Persetujuan RUPS

BACH melaporkan perubahan perjanjian fasilitas senilai Rp350 miliar atau 57,1% dari ekuitas pada 23 Oktober 2026.

Memuat gambar...
BACH Laporkan Transaksi Material Rp350 Miliar Tanpa Persetujuan RUPS

Foto: Tran Nhu Tuan / Pexels

PT Bach Multi Global Tbk (BACH) melaporkan transaksi material berupa penandatanganan perubahan perjanjian fasilitas pada 23 Oktober 2026. Nilainya Rp350 miliar, setara 57,1% dari ekuitas dengan acuan laporan keuangan 30 Juni 2026.

Transaksi tersebut termasuk pinjaman yang diterima langsung dari bank, baik dari dalam maupun luar negeri, dan dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai. Pihak yang tercantum ialah BACH, PT Bach Multi Infrastruktur sebagai perusahaan terkendali, serta PT Bank SMBC Indonesia.

Pengumuman bernomor 011/S-CORPSEC/BACH/X/2026 diterbitkan pada 26 Oktober 2026 melalui situs perseroan dan Bursa Efek Indonesia, sebagai media publikasi yang dicantumkan perseroan.

Dokumen dikirim Audia Michael Septian, Director BACH, pada 26 Oktober 2026 pukul 19:44. Keterbukaan resmi ini memberi pasar rincian nilai serta pihak transaksi; dampak langsung ke harga saham tidak disebut.

Sumber: Keterbukaan Informasi BEI

EmitenBACH

Berita lainnya