News Update
Komoditas

IUP Kristalin Ekalestari Dicabut, Wilayah 3.500 Hektare Kembali ke Pemerintah

Pemerintah mencabut IUP operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Nabire setelah verifikasi Satgas PKH menemukan aktivitas tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Memuat gambar...
IUP Kristalin Ekalestari Dicabut, Wilayah 3.500 Hektare Kembali ke Pemerintah

Foto: Jeffry Surianto / Pexels

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, atas nama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mencabut IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah. Keputusan bertanggal 12 Oktober 2026 itu diumumkan pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Pencabutan menindaklanjuti rekomendasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan permohonan Kementerian ESDM. Verifikasi lapangan menyatakan perusahaan melakukan kegiatan bukan tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, di dalam maupun di luar area izinnya.

Sebanyak 3.500 hektare Wilayah Izin Usaha Pertambangan perusahaan dikembalikan kepada penguasaan pemerintah. Perusahaan juga tetap harus menuntaskan kewajiban tertunggak, tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor mesin bila ada, serta hak-hak ketenagakerjaan.

Pencabutan ini mengubah status perizinan tambang emas tersebut, tetapi sumber tidak menyebut dampak terhadap produksi emas nasional, harga emas, ataupun emiten tertentu. Dampak pasar yang dapat dipastikan terbatas pada penertiban izin dan penegasan kepatuhan terhadap aturan kehutanan serta lingkungan.

Sumber: CNBC Indonesia

Berita lainnya