News Update
Nasional

Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028 atas Arahan Presiden

Maman Abdurrahman mengatakan kewajiban sertifikasi halal UMKM ditunda hingga 2028 karena banyak pelaku usaha belum siap memenuhi persyaratan administrasi.

Memuat gambar...
Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028 atas Arahan Presiden

Foto: Pavel Danilyuk / Pexels

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ditunda hingga 2028 atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan hal itu di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, setelah tenggat sebelumnya berlalu pada 18 Oktober 2026.

Pemerintah menetapkan kuota sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI sebanyak 1,35 juta untuk UMKM pada 2026. Namun, target tersebut belum tercapai hingga tenggat. Menurut Maman, banyak pelaku usaha masih kesulitan menyiapkan dokumen administrasi dan menilai waktu pemenuhannya belum tepat.

Maman menyebut kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan baru pemerintahan saat ini, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan penyelenggaraannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Pemerintah akan mengkaji efektivitas penundaan dan mencari mekanisme yang mempertimbangkan kewajiban hukum serta kemampuan UMKM. Kebijakan ini memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk bersiap, sementara dampak langsung terhadap harga saham atau aset kripto tidak disebutkan.

Sumber: Antara

Berita lainnya