Nafan: Indonesia Tak Bisa Ganti Klasifikasi MSCI Sepihak
Analis Mirae Asset menilai Indonesia tidak bisa mengganti klasifikasi MSCI secara sepihak dan memperingatkan risiko arus modal asing serta volatilitas IHSG.

Foto: RDNE Stock project / Pexels
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai Indonesia tidak bisa sepihak mengganti klasifikasi MSCI, meski berwenang mengatur dan mengembangkan pasar modal domestik. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (25/10/2026).
Hal itu muncul setelah MSCI membuka konsultasi perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut Indonesia bisa menentukan rating bursanya sendiri.
Menurut Nafan, status Standalone Market berisiko menghilangkan representasi saham Indonesia dari indeks MSCI. Investor pasif dapat menyesuaikan portofolio, sementara investor aktif berpotensi mengurangi eksposur, sehingga arus modal asing dan volatilitas IHSG bisa tertekan.
Nafan mendorong penguatan investor domestik dan sumber pendanaan, serta perbaikan transparansi kepemilikan dan penegakan hukum. FTSE Russell menempatkan Indonesia sebagai Secondary Emerging Market pada April 2026, tetapi status tidak otomatis menghapus risiko perubahan MSCI.
Sumber: Bloomberg Technoz





